TKI Ilegal Bali dari Ukraina Pulang dengan Cara Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah telah memulangkan 35 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ukraina buntut terjadinya serangan dari.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Denpasar Bali, menyebutkan ada sembilan dari jumlah tersebut yang berstatus ilegal.
Jumlah pekerja ilegal atau nonprosedural ini dipulangkan bersama-sama dengan pekerja legal, mendapatkan fasilitas yang sama.
Alasannya, mereka semua adalah warga negara Indonesia.
Jika ditelusuri, jumlah pekerja ilegal bisa mencapai tiga kali lipat jumlahnya.
"Untuk jumlah pasti sepertinya banyak, bisa tiga kali lipat dan memang agak sulit mendata," kata Kepala UPT BP2MI Denpasar Wiam Satriawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (11/3).
Menurutnya, alasan memilih jalur nonprosedural adalah dengan mempertimbangkan kemudahan proses berangkat.
Meskipun, kemudahan tersebut tidak berjalan lurus dengan jaminan keselamatan.
TKI ilegal asal Bali yang bekerja di Ukraina dipulangkan dengan cara ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News