Sabha Pandhita PHDI Pusat Keluarkan Sampradaya dari Daftar, Reaksi Ormas Hindu Tegas
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Apa yang ditunggu-tunggu umat Hindu Nusantara – tak terkecuali Bali terkait keberadaan Sampradaya akhirnya menemui titik terang.
Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat resmi mengeluarkan SK No. 01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021 tentang Rekomendasi dan Pencabutan Surat Pengayoman Sampradaya.
Wakil Dharma Adyaksa PHDI Pusat, Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda menyatakan, PHDI sebagai majelis tertinggi umat Hindu Dharma di Indonesia, hanya berkewajiban mengayomi umat Hindu Dharma Indonesia.
“Bukannya mengayomi organisasi transnasional sampradaya lintas agama yang jelas-jelas memiliki teologi berbeda dengan Agama Hindu Dharma Indonesia,” ujar Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda dikutip dari Radarbali.id.
Menurutnya, organisasi sampradaya jelas-jelas punya pengikut multi agama yang rentan merusak toleransi antar umat beragama di Indonesia.
Kelompok sampradaya sendiri berasal dari organisasi transnasional lintas negara yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berbeda dengan organisasi agama Hindu yang ada di Indonesia pada umumnya.
Selain itu budaya organisasi Sampradaya jauh berbeda dengan yang ada di nusantara. Tujuannya adalah melakukan konversi internal ke dalam umat Hindu sendiri.
“Apalagi organisasi sampradaya punya pengikut multi agama yang rentan merusak toleransi antar umat beragama di Indonesia,” katanya.
Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat resmi mengeluarkan SK No. 01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021 tentang Rekomendasi dan Pencabutan Surat Pengayoman Sampradaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News