Patung Misterius di Gunung Agung Wajib Dibongkar Sebelum 3 Maret, Ancamannya Tidak Main-main
Selasa, 01 Februari 2022 – 08:32 WIB
“Sebelum tanggal 3 Maret sudah harus dibongkar,” ujar Humas Pura Pasar Agung Suara Ambara kepada awak media.
Jika nanti tidak dipindahkan, KPH punya alasan kuat menjerat pemasang patung misterius itu dengan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Berdasar pasal tersebut, barang siapa yang melaksanakan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan hutan, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (lia/jpnn)
Berdasar hasil paruman, patung misterius di Gunung Agung wajib dibongkar sebelum 3 Maret, Ancamannya tidak main-main
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News