Bali Larang Pesta Kembang Api Rayakan Tahun Baru, Siagakan Satgas di Lokasi Acara

Minggu, 21 November 2021 – 03:26 WIB
Bali Larang Pesta Kembang Api Rayakan Tahun Baru, Siagakan Satgas di Lokasi Acara - JPNN.com Bali
Ilustrasi pesta kembang api dan petasan. Foto: Mesya/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace memastikan Pemerintah Provinsi Bali melarang pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022.

Selain untuk mencegah peningkatan kasus covid-19 dan potensi terjadinya gelombang ketiga, keputusan ini diambil setelah ada larangan dari pemerintah pusat.

“Iya, tidak boleh, dilarang (perayaan kembang api),” ujar Wagub Bali Cok Ace.

Meski melarang, pemerintah provinsi masih mengizinkan perayaan Tahun Baru 2022 asalkan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk membatasi jumlah orang yang merayakan, maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi acara.

"Untuk menghindari penyebaran Covid-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas akan memantau aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun," kata Cok Ace.

Kasus covid-19 di Bali sendiri kian melandai.

Meski demikian, pemerintah daerah masih terus berupaya menekan penyebaran covid-19 dengan berbagai cara.

Pemerintah Provinsi Bali melarang pesta kembang api untuk rayakan Tahun Baru. Pemprov bakal siagakan satgas di lokasi acara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News