Kadiskes Bali Minta Laboratorium Tak Mainkan Harga Tes PCR, Ini Ancamannya, Nyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah akhirnya menetapkan harga tes PCR Covid-19 Rp 275 ribu.
Semua layanan kesehatan yang ada di Bali diharapkan segera menyesuaikan dengan harga baru yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sudah dibuatkan SE oleh Satgas Covid-19.
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, kita tindaklanjuti di daerah untuk semua laboratorium harus mengikuti aturan tarif PCR maksimal Rp 275 ribu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Jumat (29/10/21).
Batas waktunya adalah 1 x 24 jam sejak SE dikeluarkan oleh Satgas Covid-19, semua laboratorium harus mengikuti ketentuan pemerintah.
Pihaknya menegaskan tak segan-segan menutup layanan kesehatan yang masih membandel menaikkan harga di atas Rp 275 ribu.
"Tidak boleh ada akal-akalan yang lebih cepat lebih mahal.
Tidak ada begitu.
Kadiskes Bali dr Ketut Suarjaya minta laboratorium tak mainkan harga tes PCR. Ancamannya nyata, tutup
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News