Ini Syarat Turis Asing dan WNI dari Luar Negeri Masuk ke Bali, Tolong Simak, Penting!

Senin, 11 Oktober 2021 – 19:48 WIB
Ini Syarat Turis Asing dan WNI dari Luar Negeri Masuk ke Bali, Tolong Simak, Penting! - JPNN.com Bali
Turis asing saat tiba di Bandara Ngurah Rai diarahkan petugas bandara. (Istimewa)

bali.jpnn.com, JAKARTA - Meski penerbangan internasional ke Bali dibuka 14 Oktober mendatang, tidak serta merta turis asing bisa leluasa keluar masuk Pulau Dewata.

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi yang ingin menikmati sejumlah destinasi wisata di Pulau Bali dan sekitarnya.

Mulai dari syarat sebelum keberangkatan (pre-departure requirement), hingga syarat kedatangan (on arrival requirement).

Berikut adalah syarat prakedatangan, yaitu:

  1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positifity rate di bawah 5 persen.
  2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.
  3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
  4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiaayaan penanggungan Covid-19.
  5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

    Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:
    1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
    2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

    Jika hasilnya negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.

Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam.

“Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menjelaskan, khusus WNI atau Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri, juga mendapat perlakukan sama untuk melakukan karantina selama 5 hari.

Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.

Pemerintah merilis syarat bagi turis asing dan WNI dari luar negeri yang mau masuk Bali. Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News