DPRD Klungkung Minta Oknum Dokter Pemalak Dimutasi, Bukan Turun Pangkat
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum dokter RSUD Klungkung mengundang reaksi Komisi III DPRD Klungkung.
Kalangan legislatif menilai sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah kurang memberi efek jera bagi sang oknum dokter.
“Karena kejadiannya sudah berulang tidak ada efek jera. Seharusnya diberikan sanksi tegas, minimal dimutasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Klungkung, I Wayan Mardana dilansir dari Radarbali.id.
Mardana mengatakan, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Pihak rumah sakit semestinya memberikan pelayanan yang terbaik.
Apalagi mereka yang datang ke rumah sakit untuk mendapat penanganan.
Dengan kasus sang oknum dokter, seharusnya ada hukuman yang lebih berat untuk membuat efek jera.
Apalagi tindakan pungli itu bukan kali pertama dilakukan oleh oknum dokter tersebut.
DPRD Klungkung minta direksi RSUD Klungkung memutasi oknum dokter pemalak pasien hernia, bukan saja menurunkan pangkatnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News