Penyesuaian PPKM Level 3 di Bali: yang Tidak Vaksin, Tak Boleh Masuk Tempat Ini

Kamis, 20 Januari 2022 – 09:43 WIB
Penyesuaian PPKM Level 3 di Bali: yang Tidak Vaksin, Tak Boleh Masuk Tempat Ini - JPNN.com Bali
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat pertemuan dengan BKBBN di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (13/1). Foto: kominfo.go.id

bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka menekan laju penularan varian Omicron.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa penyesuaian penerapan PPKM tersebut tertuang dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri, yakni Inmendagri No. 3/2022 untuk penerapan PPKM di Jawa serta Bali dan Inmendagri No. 4/2022 untuk luar Jawa Bali. 

Ketentuan Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mendatang, mulai dari 18-24 Januari 2022. 

Pada Inmendagri No. 3 untuk penerapan PPKM di Jawa dan Bali, hanya masyarakat yang berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM. 

“Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan," tegasnya. 

Masyarakat juga diingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. 

Selain itu, katanya, presiden juga mendorong masyarakat agar mendapatkan vaksin Covid-19

“Arahan Bapak Presiden bagi kita semua, yang belum mendapatkan vaksinasi agar segera divaksin, bagi yang sudah mendapatkan vaksin pertama agar segera mendapatkan vaksin kedua supaya lengkap,” kata Johny.

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian PPKM level 3 di Bali: bagi warga yang tidak vaksin, tidak diperbolehkan masuk tempat ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News