Kapolri Beri Perintah Khusus di Bali, Sentil Meningkatnya Penyebaran Omicron
bali.jpnn.com, DENPASAR - Satgas Covid-19 Nasional resmi menetapkan Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) jadi pintu masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Penetapan ini dikhususkan bagi PPLN dengan tujuan wisata di Indonesia, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun WN Indonesia.
Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri itu meliputi anak buah kapal (ABK) yang pulang bekerja di luar negeri maupun wisatawan asing yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa, Bali.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Benoa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Satgas memperketat penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan karantina bagi PPLN.
Kapolri mengatakan pentingnya penegakan prokes dan karantina agar varian Omicron yang kini merebak bisa dikendalikan.
"Baru saja kita melaksanakan pengecekan secara langsung untuk mengetahui alur masuknya ABK dan beberapa wisatawan yang menggunakan yacht masuk lewat Pelabuhan Benoa.
Jadi, dari proses masuknya, kita ingin mengetahui proses pemeriksaan, khususnya terkait masalah prokes.
Karena memang kita harus betul-betul ketat dalam pengawasan titik-titik yang digunakan untuk pintu masuk PPLN," kata Jenderal Listyo Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah khusus saat kunker di Bali sambil menyentil meningkatnya penyebaran Omicron
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News