Intelektual Bali Wajib Tahu! Ini Alasan 12 Rektor & Guru Besar Dukung Koster
Pertama, Bali merupakan entitas nilai-nilai masa lalu, masa kini, dan masa datang sehingga Bali harus dibangun atas prinsip keberlanjutan antara pemuliaan nilai-nilai keluhuran masa lalu dan nilai-nilai dinamis masa kini-masa depan.
Kedua, Bali mempunyai permasalahan dan menghadapi tantangan (internal dan eksternal) terkait alam, manusia, dan kebudayaan.
Ketiga, pandemi Covid-19 memberi pembelajaran sangat penting guna memperkokoh fondasi dan struktur perekonomian Bali yang maju, menyejahterakan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui transformasi ekonomi Kerthi Bali.
Hal ini tidak hanya bertumpu pada sektor tersier pariwisata, tetapi juga wajib menyeimbangkannya dengan sektor primer dan sekunder (pertanian dalam arti luas; perikanan dan kelautan; industri pengolahan; serta ekonomi kreatif dan digital).
Keempat, pengelolaan dan aktualisasi nilai-nilai luhur Bali membutuhkan kapasitas sumber daya manusia Bali yang berkarakter, unggul, dan berdaya saing tinggi.
Kelima, Bali telah memiliki produk hukum yang fundamental, berupa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Seratus Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Semua perangkat aturan itu sebagai landasan yang kokoh dalam memuliakan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
Kepemimpinan Gubernur Bali Dr Ir Wayan Koster MM telah berhasil membangun pondasi yang kokoh untuk penguatan dan pemajuan Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News