Sumbangsih Koster Jaga Adat & Budaya Bali Sangat Besar, Krama Buleleng Buka Fakta
bali.jpnn.com, BULELENG - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur berbagai aspek desa adat di Bali dinilai berhasil memperkuat keberadaan Desa Adat.
Ujung tombak pertahanan budaya, seni, tradisi, agama dan kearifan lokal Bali ada di tangan Desa Adat.
Pariwisata Bali tetap lestari hingga kapan pun jika Desa Adat di seluruh Bali kuat.
Dibalik kekuatan Desa Adat Bali ternyata ada sosok visioner dan pekerja keras, Wayan Koster.
Gubernur Bali 2018-2023 asal Sembiran inilah yang mengonsep dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Perda ini mengatur berbagai aspek terkait desa adat di Bali, termasuk kedudukan, kewenangan, dan peran desa adat.
Perda ini juga mengakui desa adat sebagai subjek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas.
Kini seluruh krama Bali telah merasakan manfaatnya.
Ujung tombak pertahanan budaya, seni, tradisi, agama dan kearifan lokal Bali ada di tangan Desa Adat. Pariwisata Bali tetap lestari jika Desa Adat bertahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News