Kontribusi Koster Melindungi Kain Bebali Sangat Nyata, Siap Bantu Promosi & Cari Modal
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Periode 2004-2019 ini menjelaskan selama memimpin Bali periode pertama, sejumlah regulasi diterbitkan demi menjaga tradisi, seni budaya, adat dan kearifan lokal Bali.
Semua demi menyejahterakan krama Bali secara sekala niskala.
Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 mengatur tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan dan swasta diwajibkan menggunakan busana adat Bali setiap hari Kamis.
Masyarakat adat Nusantara lain yang tinggal di Provinsi Bali dapat menggunakan busana adat daerah masing-masing.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk melestarikan penggunaan busana adat Bali, mengingat modernisasi telah membawa dampak negatif dalam kehidupan masyarakat.
Salah satunya adalah melupakan penggunaan busana adat.
Selain itu, Gubernur Bali 2018-2023 ini juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Cagub Koster menyatakan akan membantu modal usaha dan membantu menjadi marketing bagi produk tradisional ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News