Pilkada Bali Minus Calon Perseorangan, KPU Tunggu Wakil Parpol
Menurut Dewa Lidartawan, KPU Bali berpedoman pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Oleh karena itu, KPU mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2024 melalui pengumuman KPU Bali Nomor 650/PL.02.2-Pu/51/2. 1/2024 tanggal 5 Juni lalu.
KPU kemudian penyelenggara melaksanakan sosialisasi terkait tahapan dan syarat dukungan bakal pasangan calon melalui portal KPU Bali dan media sosial.
Berdasar Keputusan KPU Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tertanggal 17 April 2024, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 277.909 dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota se-Bali.
Namun, hingga tahapan penyerahan berakhir tak kunjung ada bakal pasangan calon yang mengajukan persyaratan. (lia/JPNN)
Ketua KPU Bali Dewa Lidartawan menegaskan Pilkada Bali 2024 minus calon perseorangan, KPU tinggal menunggu wakil parpol
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News