Ratusan Pemilih Protes PPK Pekutatan, Respons KPU Jembrana Tegas
Meskipun tidak melapor resmi ke Bawaslu,
Wayan Wasa pun berharap Bawaslu Jembrana menindaklanjuti keberatan pemilih ini.
Ketut Adi Sanjaya mengatakan jika ada keberatan saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), seharusnya saksi menyampaikan saat itu juga.
Ketut Adi Sanjaya menjelaskan bahwa saksi di TPS berhak menyampaikan keberatan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk menyampaikan kepada pengawas TPS.
"Kalau belum puas dengan penyelesaian KPPS, keberatan bisa disampaikan lagi saat rapat pleno rekapitulasi di PPK.
Bukan dengan cara unjuk rasa," ucap Ketut Adi Sanjaya.
Ketut Adi Sanjaya mengatakan Divisi Hukum KPU Jembrana I Ketut Adi Angga Ratana yang sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan Pekutatan pada Pemilu 2024 sebenarnya sudah menemui pemilih yang memprotes ini.
Namun, yang pasti Ketut Adi Sanjaya memastikan KPU belum bisa mengambil kesimpulan apa pun soal kasus itu karena masih melakukan kajian serta koordinasi di internal beserta jajarannya.
Ratusan pemilih mendatangi PPK Pekutatan Sabtu (17/2) melayangkan protes buntut surat suara rusak, respons KPU Jembrana tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News