KPU Bali Kaji Pencoretan AWK Jadi Caleg DPD RI Pemilu 2024, Berat

“Lihat syarat pencalonan, kalau ada yang melanggar baru bisa dicoret dari pencalonan," tutur Dewa Lidartawan.
Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio mengatakan sekretariat sampai saat ini belum menerima surat keputusan pemberhentian AWK.
Oleh karena itu, status AWK masih dianggap sebagai anggota DPD RI dapil Bali.
Putu Rio mengatakan ini pertama kalinya anggota DPD RI dipecat sebagai senator.
Dia pun belum melihat lebih dalam ketentuan apabila senator tersebut sedang proses pencalonan pemilu pada lembaga yang sama.
"Itu saya kurang paham. Cuma kalau diberhentikan dari DPD sepertinya tidak ada (pengaruh ke pencalonan, Red).
Setahu saya kalau tidak ada misalnya tersangkut kasus pidana, sepertinya tidak masalah, pencalonannya tidak ada masalah," tutur Putu Rio.
Sebelumnya, BK DPD RI mengumumkan memberhentikan AWK sebagai anggota DPD RI karena melanggar Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Kehormatan DPD RI.
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengkaji pencoretan Arya Wedakarna alias AWK menjadi caleg DPD RI Pemilu 2024, berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News