Guru Penganiaya Murid di Alor Timur Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis, Dikenal Temperamental

Jumat, 12 November 2021 – 08:52 WIB
Guru Penganiaya Murid di Alor Timur Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis, Dikenal Temperamental - JPNN.com Bali
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, ALOR - Penyidik Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjerat guru SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, dengan sejumlah pasal setelah melakukan tindakan tak masuk akal kepada muridnya.

Guru berinisial SK (33) alias Stef dijerat pasal berlapis setelah melakukan penganiayaan ‘sadis’ kepada anak didiknya sendiri berinisial MM, 13, hingga tewas.

Kepastian itu diungkap langsung Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismast.

"Setelah mendapatkan kesaksian, barang bukti visum dan kayu yang digunakan tersangka, penyidik memastikan menjerat tersangka dengan pasal berlapis,” ujar AKBP Agustinus Chrismast.

Perwira menengah Polri ini mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C, KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Selain itu pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan.

Kini tersangka oknum guru itu sudah ditahan di Mapolres Alor.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sering melakukan tindakan kekerasan kepada para muridnya.

Guru penganiaya murid di Alor Timur hingga tewas berinisial SK dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Alor. Sosok tersangka dikenal temperamental
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News