Gubernur Zulkieflimansyah Batasi Pasokan Telur Masuk NTB, Peternak Semringah
bali.jpnn.com, MATARAM - Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian peredaran produk hewan ternak di Provinsi NTB.
SE tersebut terbit menyusul banyaknya protes dari peternak ayam petelur di NTB setelah banjirnya pasokan telur ayam ras dari Pulau Jawa dan Bali.
Pasokan telur ayam dari luar NTB menyebabkan peternak ayam lokal terancam bangkrut.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menerbitkan SE tertanggal 28 September No. 511/13/Kum/Tahun 2021 tentang pengendalian peredaran produk hewan ternak di Provinsi NTB.
Intinya, bupati/wali kota wajib melakukan pengendalian di wilayah kabupaten /kota masing – masing.
Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram diminta melakukan pengawasan secara intensif terhadap masuknya produk hewan ternak ke dalam wilayah Provinsi NTB.
Bagi pelaku usaha mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Tim Satgas Pangan dalam melakukan operasi pengendalian masuknya produk hewan ternak secara periodik sesuai denan perkembangan situasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah kabupaten /kota.
Gubernur Zulkifliemansyah batasi pasokan telur masuk Provinsi NTB dengan menerbitkan SE pengendalian peredaran produk hewan ternak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News