AKBP Wirasto Ungkap Peran 8 ABG Penganiaya Pelajar 15 Tahun Hingga Tewas, Ternyata
“Motif dari pelaku utama LK, karena melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan terhadap korban,” paparnya.
Awalnya pelaku dan korban saling lihat, saling tatap muka atau tatap tatapan sehingga tersinggung lalu terjadi pengeroyokan tersebut.
Barang bukti yang berhasil amankan di antaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX warna pink tanpa nomor kendaraan, Honda Scoopy, dan Honda standar.
Ikut diamankan sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat ukuran panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.
Para tersangka dijerat Pasal 76c, Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP.
Ancaman maksimlanya 15 tahun. (rl/jpnn)
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto berhasil mengungkap peran 8 anak baru gede penganiaya pelajar 15 tahun hingga tewas di Bypass BIL II
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News