Polisi Denpasar Gencar Patroli Malam, Sita Enam Motor Knalpot Brong

Hasilnya, enam sepeda motor ditindak karena berbagai pelanggaran, seperti tidak memasang pelat nomor kendaraan (TNKB), tanpa spion, dan penggunaan knalpot brong.
Di antaranya Honda Beat hitam DK 6805 QD tanpa pelat belakang dan tanpa spion, Honda C70 hijau P 2125 ZD, serta Honda C70 cokelat P 3928 YA yang keduanya menggunakan knalpot brong.
Lalu Honda Vario putih DK 3020 DB tanpa pelat depan, dan Yamaha F1ZR putih DK 4620 BQ juga tanpa pelat depan.
“Semua kendaraan yang melanggar langsung kami tindak dan amankan ke Polsek Denpasar Barat. Dua pengendara dikenakan tilang di tempat,” kata Kompol Laksmi.
Meski jumlah pelanggaran menurun dibanding malam Minggu sebelumnya, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban di ruang publik, khususnya di kawasan Lapangan Puputan yang menjadi salah satu titik keramaian.
Kompol Laksmi Trisnadewi menambahkan, patroli serupa akan terus digelar secara berkala sebagai upaya preventif terhadap aksi balap liar maupun penggunaan kendaraan tidak layak jalan.
“Ini bukan semata soal pelanggaran lalu lintas, tetapi soal menciptakan ruang publik yang nyaman bagi semua warga,” tutur Kompol Laksmi Trisnadewi. (lia/JPNN)
Aparat Polsek Denpasar Barat gencar menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Sabtu malam hingga Minggu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News