Bule Inggris Buka Usaha Sewa Motor di Nusa Penida Bali, Imigrasi Bertindak
KSM adalah pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025.
KSM memiliki seorang istri berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Berdasar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan.
Visa kunjungan juga bisa diberikan kepada anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan atau ibunya pemegang izin tinggal kunjungan.
Pasal 61 dijelaskan bahwa WNA dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya kepada WNA yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf (e), yakni orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
“Sementara KSM ini memegang Izin Tinggal Kunjungan,” tutur Ridha Sah Putra.
Kasus ini masih ditangani Imigrasi Denpasar. (lia/JPNN)
Imigrasi Denpasar berhasil mengamankan seorang WNA berkebangsaan Inggris yang bekat membuka usaha sewa motor di Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News