Pembunuh Nenek Sukra Ditangkap saat Lagi Mendengar Musik, Pengakuannya Mengejutkan
Sabtu, 18 Januari 2025 – 08:18 WIB
Selama enam bulan bekerja, tersangka ILM mengaku tertekan dengan perlakuan korban.
“Barang hasil curian digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” imbuh Kapolres Karangasem.
Penyidik Polres Karangasem menjerat tersangka ILM dengan pasal berlapis, Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1, ayat 2 dan 338 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lia/JPNN)
Tim Resmob menangkap pembunuh nenek Ni Nyoman Sukra berinisial ILM di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah saat lagi santai mendengarkan musik di rumah temannya.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News