Bule Spanyol Dideportasi Imigrasi Bali Menjelang Akhir Tahun, ternyata Gegara Ini
Setelah didetensi selama 10 hari dan seluruh biaya tiket penerbangan disediakan oleh salah seorang temannya yang juga seorang WNA di Bali, FBC akhirnya dideportasi.
Selain dideportasi, bule Spanyol itu dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasar ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang.
Penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya," ucap Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian.
Seluruh WNA di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku," tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Seorang bule Spanyol berinisial FBC, dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari tiga tahun.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News