Makin Banyak Selebgram di Bali Terlibat Judi Online, Mayoritas Cewek Muda, Duh

Yang membuat miris kepolisian, para tersangka mayoritas cewek muda yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Para selebgram itu mayoritas memiliki follower mulai dari puluhan sampai ratusan ribu orang.
Alasan mereka mempromosikan situs judi daring tersebut karena tergiur dengan upahnya.
Dalam sekali promosi, mereka mendapat imbalan berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 60 juta per bulan.
“Kami sangat menyesalkan dan kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktivitas keseharian anak-anak kita,” kata AKBP Ranelfi.
“Jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum,” imbuhnya.
Para tersangka dibidik melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.
“Bagi masyarakat yang suka bermain Judi online segera hentikan.
Mirisnya, dari 10 orang tersangka judol, delapan di antaranya adalah para selebgram cewek berusia muda. Rata-rata selebgram itu berusia rentang 19 – 24 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News