Bisnis Lendir Berkedok Spa Menggurita, Polisi Temukan Praktik Serupa di Tempat Lain
Penyidik Polda Bali kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus prostitusi ini.
Tersangka baru pertama adalah selebgram Sarnanitha yang menjabat sebagai Komisaris Flame Spa.
Tersangka berikutnya adalah direktur Flame Spa.
Keduanya melengkapi tiga tersangka sebelumnya, yakni EG, HE dan RI, yang bertindak sebagai tenaga pemasaran, resepsionis dan manajer spa.
Kombes Jansen Panjaitan mengatakan lima orang tersangka itu diduga menyelenggarakan kegiatan prostitusi illegal.
"Dua orang ini (direktur dan komisaris) awalnya sebagai saksi kemudian digelar ternyata dua orang ini layak dan patut diduga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai pasal sehingga dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kombes Jansen.
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka melanggar Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (antara/lia/JPNN)
Bisnis lendir berkedok spa yang dijalankan manajemen Flame Spa Seminyak, ternyata tidak berdiri pada satu tempat, tetapi ada juga di tempat lain
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News