Bandar Arisan Bodong Ditangkap di Kuta Bali, DPO Polres Nagan Raya Aceh
Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya.
Belakangan diketahui arisan itu ternyata bodong.
Tersangka ND diduga telah mulai melancarkan aksinya sejak 28 September 2023.
Salah satu korban berinisial FZ, 46, dijanjikan menerima arisan, tetapi uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.
Pada bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.
Merasa menjadi korban bandar arisan bodong, FZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari 2024.
“Sudah 30 korban yang melapor ke pihak kepolisian.
Jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih,” ucap Iptu Vitra Ramadani.
Perempuan asal Nagan Raya, Aceh, ini ditangkap personel Unit Jatanras Polda Bali di kawasan Kuta, Badung, Minggu (22/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News