Layanan Bisnis Lendir Berkedok Spa di Kuta Utara Bikin Ngiler, Polda Bali Mengungkap
Ketiganya, yakni EG, HE dan RI.
Ketiganya sekaligus sebagai muncikari praktik ilegal tersebut.
Penyidik menjerat ketiga tersangka melanggar Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Pada saat penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah uang, laptop, handphone, mesin EDC (Electronic Data Capture) Bank BCA dan daftar harga layanan spa plus.
Berdasar hasil penelusuran kepolisian, praktik ilegal itu juga menyasar layanan prostitusi sesama jenis alias homo seksual.
Informasi terbaru, Istana Pink – sebutan Flame Spa Seminyak, melayani prostitusi lesbian hingga biseksual.
Flame Spa diketahui beroperasi setiap hari mulai pukul 11.00 WITA hingga 23.00 WITA.
Polisi juga menemukan banyak warga negara asing (WNA) yang menjadi pelanggan Spa tersebut dan diduga terlibat praktik prostitusi sesama jenis. (antara/lia/JPNN)
Pusat kebugaran yang berada di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, itu menyediakan fasilitas body to body hingga hand job.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News