Polres Buleleng Tangkap 6 Selebgram Judi Online, Dari Mak-mak Hingga Pelajar
Kamis, 08 Agustus 2024 – 21:43 WIB
Keenam, polisi mengamankan NSW, 22, seorang mahasiswa dari Desa Anturan, yang mempromosikan link INDO SULTAN 88 melalui akun Instagram @nandasintyaa dengan 30 ribu followers.
“NSW menerima upah Rp 400 ribu per minggu,” imbuhnya.
Penyidik Reskrim Polres Buleleng menjerat pelaku dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tutur AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. (lia/JPNN)
Tim Goak Poleng Polres Buleleng berhasil membongkar jaringan promosi judi online melalui media sosial Instagram yang melibatkan selebgram Bali Utara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News