Viral Begal Bokong di Kuta Selatan Bali, Aksinya Terekam CCTV, Lihat Wajah Pelaku
Pemuda 19 tahun itu diamankan tanpa perlawanan berarti di sebuah bedeng proyek di Jalan Darmawangsa, Kampial, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kepada penyidik Reskrim Polsek Kuta Selatan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku telah melakukan aksi pelecehan sebanyak dua kali di hari yang sama dan korban berbeda dengan sasaran bokong korban di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka,” ujar Kompol Gusti Ngurah Yudistira.
Penyidik menjerat pelaku yang resmi berstatus tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. (lia/JPNN)
Aksi begal bokong ini menyasar anak di bawah umur di kawasan Perumahan Beranda Mumbul, Garden, Kuta Selatan berhasil diungkap polisi berdasar rekaman CCTV
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News