5 Fakta Aksi Brutal Bule Jerman Sebelum Ditangkap Polisi Bali, Ada Indikasi Depresi
![5 Fakta Aksi Brutal Bule Jerman Sebelum Ditangkap Polisi Bali, Ada Indikasi Depresi - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/06/17/bule-jerman-henry-bruno-torper-memakai-baju-oranye-setelah-d-k9xc.jpg)
Masing-masing Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara dan Pasal 335 KUHP ancaman hukuman paling lama setahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
5. Dugaan Kelainan Jiwa
Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Sudina mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka karena indikasi mengalami depresi.
Dugaan tersebut muncul dilihat dari perilaku WNA itu yang menurut keterangan beberapa saksi tidak membayar minuman, seringkali teriak-teriak diduga depresi.
Pada saat dilakukan upaya penangkapan oleh petugas Sabtu (15/6) pun, pelaku juga sempat melempari petugas dengan batu. (lia/JPNN)
Berikut 5 fakta aksi brutal bule Jerman Henry Bruno Torper sebelum ditangkap aparat kepolisian Kuta, ada indikasi tersangka mengalami depresi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News