Karyawan EO Kehilangan Vespa Matic di Bandara Bali, Pelakunya tak Terduga
Senin, 27 Mei 2024 – 14:43 WIB

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Senin (27/5) menunjukkan tersangka dan barang bukti curanmor. Foto: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai
Pelaku juga telah melepas semua stiker dan lampu sein dengan tujuan agar tidak diketahui sebagai motor curian.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (lia/JPNN)
Karyawan EO penyambutan delegasi KTT WWF ke-10 kehilangan motor Vespa Matic di Bandara Ngurah Rai Bali, pelakunya tak terduga
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News