Bapak Pencabul Anak Kandung di Buleleng Bali Resmi Tersangka, Lihat Wajahnya

Kamis, 02 Mei 2024 – 16:14 WIB
Bapak Pencabul Anak Kandung di Buleleng Bali Resmi Tersangka, Lihat Wajahnya - JPNN.com Bali
Bapak pencabul anak kandung berinisial KJA, 54, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Polres Buleleng

Pemeriksaan dilakukan secara berturut-turut sampai pada tahap akhir menetapkan KJA, warga Tegal Sumaga, Tejakula, Buleleng, sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan, pelaku KJA terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Oleh karena itu, penyidik menetapkan KJA sebagai tersangka per 30 April dan ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Jansen Panjaitan.

Kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi di salah satu tempat indekos di Jalan Raya Girimas, Desa Girimas, Sawan, Buleleng.

Kasus tersebut terungkap saat istri tersangka alias ibu korban pulang dari tempat kerja pada Kamis (22/2) pukul 19.30 WITA dan langsung masuk kamar.

Pelapor kaget ketika melihat korban dalam keadaan tanpa memakai busana sambil tiduran di atas kasur bersama korban.

Pelapor yang curiga langsung membangunkan korban dan mengajaknya pergi ke luar rumah.

Setelah itu pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi.

Fixed, bapak pencabul anak kandung di Buleleng Bali berinisial KJA, resmi berstatus tersangka, lihat wajahnya saat akan dimasukkan ke dalam penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News