Polres Bandara Ngurah Rai Tangkap 3 Warga Madura, Kesalahannya Fatal
Barang yang ditemukan berupa plastik klip berisi kristal diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu.
AK yang berprofesi sebagai ojek online ini mengaku kepada penyidik barang tersebut adalah miliknya yang dipesan dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan dibeli dengan harga Rp 600 ribu per paket.
“Paket sabu-sabu itu dibeli secara patungan bersama dengan dua orang temannya, masing-masing sebanyak Rp 200 ribu,” kata Ipda Nyoman Darsana.
Rencananya sabu-sabu akan dipakai dengan pelaku lainnya di tempat tinggal AK di Jalan Nusantara Tuban.
Mendengar pengakuan AK, tim opsnal melakukan penggeledahan di tempat tinggal AK dan menemukan barang bukti alat isap bong.
Setelah mengamankan AK, tim opsnal mengamankan dua orang buruh proyek berinisial FA dan AS.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin (14/2),” ucap Ipda Nyoman Darsana.
Penyidik Polres Bandara Ngurah Rai menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lia/JPNN)
Polres Bandara Ngurah Rai menangkap tiga orang warga Madura, Jawa Timur, yang terlibat peredaran narkoba, kesalahannya fatal
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News