Pelajar Denpasar Dominan Pelanggar Knalpot Bising, Warning Kombes Wisnu Prabowo Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil menyita sebanyak 148 knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan.
Barang bukti sebanyak itu adalah hasil operasi jajaran Satlantas Polresta Denpasar dan Unit Lantas Polsek jajaran sepanjang 2024.
Mirisnya, pelanggaran terbanyak knalpot bising didominasi kelompok pelajar, yakni sebanyak 70 orang.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Knalpot bising juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor.
“Penertiban ini dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa kampanye Pemilu 2024,” ujar Kombes Wisnu Prabowo.
Kombes Wisnu Prabowo mengatakan kawasan yang paling banyak ditemukan pelanggaran pengguna motor yang memakai knalpot bising adalah Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Serangan, dan dalam Kota Denpasar.
Kombes Wisnu Prabowo pun mengeluarkan warning tegas mengingat besarnya persentase pelanggar dari kalangan pelajar.
Pelajar di Denpasar dominan melakukan pelanggaran knalpot bising selama razia bulan Januari 2024, warning Kombes Wisnu Prabowo tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News