Polres Bandara Bali Ciduk Tukang Bangunan Asal Banyuwangi, Lihat Wajahnya, Kenal?
Di TKP kedua, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah kotak bertuliskan Meadjohnson yang didalamnya terdapat satu buah pipet warna putih, satu buah pipet kaca dan satu buah tutup botol warna biru.
“YS dan barang bukti sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap AKP Wayan Selamat.
Penyidik menjerat YS dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Tersangka YS mengakui mendapatkan sabu-sabu ini melalui perantara temannya dengan harga Rp 350 ribu.
Tersangka yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) ini membeli sabu-sabu sebanyak tujuh kali dan dipergunakan untuk diri sendiri. (lia/JPNN)
Polres Bandara Ngurah Rai Bali menciduk tukang bangunan asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang terlibat kasus narkoba, lihat wajahnya, kenal?
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News