2 WNA Belgia Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Lokal Bali, Fakta Baru Terungkap
Sabtu, 09 September 2023 – 22:21 WIB
Berdasar hasil olah TKP, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menangkap kedua tersangka, Ismail L'hamiti, 28, dan Guy Klerkx, 27.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun. (lia/JPNN)
2 WNA Belgia pelaku pengeroyokan di Pepino Pizza Canggu, Kuta Utara, Badung, jadi tersangka penganiayaan warga lokal Bali, fakta baru terungkap
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News