Misteri Senpi & Amunisi saat Bareskrim Polri Ciduk Dito Mahendra di Bali, Terungkap

Perwira tinggi Polri ini memastikan Dito Mahendra tidak melakukan perlawanan meski dirinya memegang senjata mematikan.
Dito Mahendra pun langsung digelandang ke Mabes Polri dan resmi menjadi tahanan Bareskrim.
Saat ini statusnya resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menduga senjata api yang ditemukan dari Dito Mahendra ilegal alias tidak berizin.
Namun, untuk memastikan, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan senpi tersebut Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diteliti jenis serta izin kepemilikannya.
Sejak berstatus tersangka 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.
Penyidik Bareskrim menjerat Dito Mahendra melanggar dugaan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Misteri senjata api (senpi) & amunisi saat tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News