31 Tersangka Mengoperasikan 5 Situs Judi Online di Bali, Bareskrim Ungkap Fakta

Kamis, 31 Agustus 2023 – 17:31 WIB
31 Tersangka Mengoperasikan 5 Situs Judi Online di Bali, Bareskrim Ungkap Fakta - JPNN.com Bali
Petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

Para tersangka menyewa dua rumah di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, yakni di Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian Nomor 191.

Menurut Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dua rumah yang dipakai 31 tersangka memiliki fungsi berbeda.

Satu tempat dijadikan lokasi pengoperasian judi online dan satu tempat dijadikan tempat tinggal para karyawan judi online.

Di lokasi penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti peralatan elektronik yang digunakan untuk praktik judi online, seperti ponsel, sarana koneksi internet, laptop dan komputer.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat para pelaku dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.

Terhadap karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2. (lia/JPNN)

Bareskrim Mabes Polri mengungkap 31 tersangka mengoperasikan 5 situs judi online di Bali, Bareskrim Polri mengungkap fakta

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News