31 Tersangka Mengoperasikan 5 Situs Judi Online di Bali, Bareskrim Ungkap Fakta
Para tersangka menyewa dua rumah di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, yakni di Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian Nomor 191.
Menurut Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dua rumah yang dipakai 31 tersangka memiliki fungsi berbeda.
Satu tempat dijadikan lokasi pengoperasian judi online dan satu tempat dijadikan tempat tinggal para karyawan judi online.
Di lokasi penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti peralatan elektronik yang digunakan untuk praktik judi online, seperti ponsel, sarana koneksi internet, laptop dan komputer.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat para pelaku dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.
Terhadap karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2. (lia/JPNN)
Bareskrim Mabes Polri mengungkap 31 tersangka mengoperasikan 5 situs judi online di Bali, Bareskrim Polri mengungkap fakta
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News