Respons Tegas Anggiat saat Imigrasi Singaraja Deportasi Bule Belgia, Makjleb!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Imigrasi di Bali kian tegas melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Pulau Dewata.
Terakhir dialami bule Belgia berinisial DD, 38.
DD dideportasi setelah overstay (melebihi masa izin tinggal) selama 322 hari di Bali.
Bule Belgia dideportasi setelah gagal mendapatkan pekerjaan di Karangasem saat memutuskan berlibur lebih lama di Bali.
DD diterbangkan aparat Imigrasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan KLM Royal Dutch nomor penerbangan KL 836 rute Denpasar – Amsterdam, tujuan akhir Brussels, Belgia, kemarin (2/7) malam.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan jajaran Imigrasi akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami telah memasang imbauan di beberapa titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap melakukan tindakan tegas seperti deportasi,” kata Anggiat Napitupulu.
Respons tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu saat Imigrasi Singaraja mendeportasi bule Belgia berinisial DD, makjleb!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News