5 Fakta Baru di Balik Penangkapan 2 WNA India Pembunuh Pria Jakarta, Asli Konyol
Selasa, 16 Mei 2023 – 12:00 WIB
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2), ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (lia/JPNN)
Berikut 5 fakta terbaru di balik penangkapan 2 WNA India pembunuh pria Jakarta Fitran Robby Firdaus di Bali Sanur, asli konyol
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News