Gigi Kanit Buser Polsek Kuta Rontok Dihajar Pengusaha Inggris, Aksinya Brutal
Jumat, 12 Mei 2023 – 18:22 WIB
JPU pun mendakwa terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (lia/JPNN)
Gigi Kanit Buser Polsek Kuta Adhi Waluyo rontok dihajar pengusaha asal Inggris Stephen Michael Jamnitzky, tampangnya bikin geregetan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News