Lihat Tampang Pria Berbaju Oranye Ini, Nasibnya Kini tak Karuan

Kombes Soelistijono mengatakan sampai saat ini, penyelidikan terus berjalan dengan target untuk mengungkap pemasok dari hewan satwa terlindungi tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini.
Penyidik Ditpolairud Polda Bali menjerat tersangka Made Japa melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto PP No 7 Tahun 1999 juncto Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. (lia/JPNN)
Lihat tampang pria berbaju oranye pengepul satwa terlindungi penyu hijau langka ini, nasibnya kini tak karuan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News