Lihat Tampang Pria Berbaju Oranye Ini, Nasibnya Kini tak Karuan
Senin, 01 Mei 2023 – 21:56 WIB
Kombes Soelistijono mengatakan sampai saat ini, penyelidikan terus berjalan dengan target untuk mengungkap pemasok dari hewan satwa terlindungi tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini.
Penyidik Ditpolairud Polda Bali menjerat tersangka Made Japa melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto PP No 7 Tahun 1999 juncto Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. (lia/JPNN)
Lihat tampang pria berbaju oranye pengepul satwa terlindungi penyu hijau langka ini, nasibnya kini tak karuan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News