5 Fakta Pembegalan Disertai Percobaan Pemerkosaan di Jembrana, Nomor 2 Bikin Ngilu
5. Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Aksi nekat tersangka melakukan aksi begal dan percobaan pemerkosaan terhadap korban harus dibayar mahal.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Jembrana menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
“Pelaku kami jerat pasal berlapis, yaitu pencurian dengan pemberatan, percobaan perkosaan, serta perbuatan cabul,” kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Untuk percobaan perkosaan, pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ditambah Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (lia/JPNN)
Berikut 5 fakta kasus pembegalan disertai percobaan pemerkosaan yang terjadi di Mendoyo, Jembrana, Bali, nomor 2 bikin ngilu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News