5 Pengakuan Baru Pembunuh Cewek Muda di Bali, Nomor 2 & 4 Bikin Terharu
Sabtu, 07 Januari 2023 – 13:53 WIB
5. Tak Berniat Membunuh
Tersangka Raden Aryo Puspo Buwono mengaku tidak berniat membunuh korban seusai wikwik, tetapi hanya ingin melumpuhkannya saja.
Tersangka mengaku hanya ingin menguasai harta korban, baik uang maupun handphone.
Hasil kejahatannya itu akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Penyidik Polsek Denpasar Selatan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (lia/JPNN)
Lima pengakuan baru pembunuh cewek muda di Bali Raden Aryo Puspo Buwono, nomor 2 dan 5 Bikin Terharu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News