Karyawan Garmen Maling Motor di Gedung NU Bali, Polisi Sentil Utang Pinjol
Rabu, 30 November 2022 – 18:06 WIB

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra menginterogasi tersangka TAP seusai tertangkap mencuri motor korban. Foto: Humas Polresta Denpasar
Pada Senin (24/10) pukul 07.30, tersangka mengambil motor korban yang parkir di gedung NU Bali.
Motor curian itu kemudian dijual kepada salah satu pemilik akun di media sosial.
“Kasusnya saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik,” paparnya.
Penyidik Polsek Denpasar Barat menjerat tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (lia/JPNN)
Seorang karyawan garmen berinisial TAP nekat maling motor di Gedung NU Bali, Kompol Made Hendra sentil utang pinjol jadi alasan tersangka mencuri, alamak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News