Kemen PPPA Atensi Bocah 4 Tahun di Denpasar, Psikopat Paulus Siap-siap Saja
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penganiayaan, pencabulan dan penelantaran bocah 4 tahun berinisial Na yang dilakukan tersangka Paulus Manek dan ibu kandungnya Dwi Novita Murti mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar memastikan korban Na bakal mendapatkan pendampingan dan pengasuhan yang layak guna menjalani pemulihan dari trauma kekerasan yang dialaminya.
"Saat ini korban telah mendapatkan layanan pendampingan, mulai dari pendampingan psikologis hingga kesehatan," kata Nahar.
Paulus Manek dan Dwi Novita Murti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Menurutnya, korban saat ini dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar.
UPTD PPA Denpasar membantu membuat dokumen administratif yang diperlukan, termasuk Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
Nahar mengatakan pendampingan terhadap korban ditangani oleh tim UPTD PPA Kota Denpasar dengan melibatkan dinas atau instansi terkait.
Pihaknya juga memastikan korban mendapatkan pengasuhan yang layak dari keluarga yang saat ini mengasuhnya.
Kementerian PPPA memberi atensi kasus bocah 4 tahun di Denpasar yang menjadi korban penganiayaan dan pencabulan, psikopat Paulus Manek siap-siap saja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News