Begini Alasan Turis Lokal Palsukan Hasil Tes PCR saat Keluar Bali, Hhmmm
![Begini Alasan Turis Lokal Palsukan Hasil Tes PCR saat Keluar Bali, Hhmmm - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/01/barang-bukti-hasil-tes-pcr-yang-diamankan-dari-tangan-tiga-t-ks2d.jpg)
Beberapa barang bukti yang diamankan dari pelaku LL di antaranya smartphone dan lembar hasil pemeriksaan Sars Cov-2 Antigen Lab No. 21112445 yang dikeluarkan oleh Siloam Hospital.
Lembar invoice No. OIV2110300506 dengan harga Rp 99 ribu.
Lembar surat editan hasil pemeriksaan tercantum RT-PCR Lab No.21112445 dikeluarkan oleh Siloam Hospital.
Lembar surat editan invoice tercantum RT-PCR dengan harga Rp 495 ribu dan koper pakaian warna putih.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Denpasar.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 sampai 12 tahun. (bhi/JPNN)
Begini alasan tiga turis lokal palsukan hasil tes PCR saat keluar Bali. Ternyata motifnya hampir sama
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News