Remaja Penganiaya PSK Dituntut 2 Tahun; Bokek Tak Bisa Bayar Wik-wik, Sempat Minta Booking Ojol

Dalam kondisi ketakutan, korban berkata kepada terdakwa bahwa dirinya adalah seorang janda yang memiliki dua orang anak, dan tak lama lagi pacarnya akan datang ke kos.
Mendengar itu, terdakwa merasa kasihan dan tidak ingin melanjutkan perbuatannya.
Terdakwa kemudian membantu korban keluar dari dalam kamar mandi.
Setelah korban dan terdakwa berada di kamar, korban mengatakan kepada terdakwa bahwa di sekitar kos terpasang CCTV.
“Korban sempat menyarankan agar terdakwa memakai jaket dan masker milik saksi korban” tutur JPU.
Saat terdakwa sibuk memakai jaket dan masker, kesempatan tersebut diambil korban untuk lari ke luar indekos dalam posisi tangan masih terborgol untuk mencari pertolongan. (rb/san/pra/JPR)
Remaja penganiaya PSK asal Tabanan akhirnya dituntut JPU Dina Sitepu 2 tahun penjara. Terdakwa menganiaya lantaran tak punya uang untuk bayar wik wik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News