Layanan SIM Keliling di Bali Kamis (30/6): Catat Lokasi & Jadwalnya Semeton
Kamis, 30 Juni 2022 – 07:26 WIB

Ilustrasi bus pelayanan SIM keliling. Foto: Polda Metro Jaya
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama foto kopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Ketiga, bukti cek kesehatan.
Keempat, bukti tes psikologi.
Ayo bagi yang mau memperpanjang SIM bisa segera merapat di Layanan SIM Keliling sekarang. (lia/jpnn)
Tersedia empat gerai layanan SIM Keliling hari ini di Bali, mulai di Buleleng, Badung dan Denpasar, catat jadwal dan lokasinya semeton
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News