3 Gerai Layanan SIM Keliling di Bali Hari ini, Catat Lokasi & Jadwalnya
Senin, 20 Juni 2022 – 08:13 WIB

Ilustrasi seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling. FOTO: ANTARA/Andika Wahyu
Yang harus Anda ketahui, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama foto kopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Ketiga, bukti cek kesehatan.
Keempat, bukti tes psikologi.
Tersedia tiga gerai layanan SIM Keliling hari ini di Bali, mulai di Tabanan, Badung dan Karangasem, catat jadwal dan lokasinya semeton
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News