Turis di Bali: Bule Perancis Dideportasi Berurusan dengan Narkoba dan Senpi

Kamis, 31 Maret 2022 – 13:26 WIB
Turis di Bali: Bule Perancis Dideportasi Berurusan dengan Narkoba dan Senpi - JPNN.com Bali
Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum proses pendeportasian, Rabu (30/03/2022). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/2022

bali.jpnn.com, BADUNG - Warga negara Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31) kembali ke negaranya setelah didepak pihak imigrasi.

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Rayan Jawad yang sebelumnya pernah menjalani masa pidana karena kepemilikan sabu dan senjata api.

Pria kelahiran Paris ini dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

 "Yang bersangkutan dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin (28/3) yang lepas landas pada pukul 14.30 WITA dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Dirjen Imigrasi," kata Jamaruli, Kamis (31/3).

Setelah melakukan pelaporan, keputusan penangkalan lebih lanjut ada di pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, Rayan Jawad Henri Bitar keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Dengan alasan ini, izin tinggal yang bersangkutan tidak berlaku lagi.

Aksi turis di Bali: bule asal Perancis terpaksa dideportasi pihak imigrasi lanntaran berurusan dengan narkoba dan senpi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News